Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor – Sesungguhnya ada banyak masyarakat yang berniat untuk memulai bisnis impor. Akan tetapi, rencana tersebut seringkali terhambat karena urusan perizinan. Tidak sedikit dari mereka yang merasa proses perizinan sangatlah rumit, penuh dokumen, dan memakan waktu lama. Padahal kenyataannya, sekarang mengurus izin impor di Indonesia jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu. Lantas, bagaimana cara mengurus izin impor di Indonesia?
Table of Contents
Kini, pengurusan izin impor dapat dilakukan dengan mudah karenanya adanya suatu sistem yang disebut OSS atau Online Single Submission. Hal ini berarti, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dan tenaga untuk mengunjungi secara langsung berbagai instansi hanya untuk mengurus dokumen. Detail cara mengurus izin impor akan dijelaskan pada artikel kali ini.
Apa Itu Izin Impor dan Kenapa Penting?

Pertama-tama, mari kita pahami terlebih dahulu tentang apa itu izin impor sebelum mempelajari bagaimana cara mengurus izin impor. Secara singkat, izin impor dapat diartikan sebagai persyaratan legal yang harus dipenuhi oleh seorang importir sebelum ia dapat mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia. Izin impor akan menjamin kepastian hukum bagi seorang importir. Sekaligus berfungsi untuk memantau dan mencegah masuknya barang ilegal atau berbahaya. Tanpa adanya izin impor, barang dari luar negeri akan dikenai denda, berpotensi tertahan di pelabuhan atau bahkan disita oleh pihak berwajib.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Izin Impor
Jawaban dari bagaimana cara mengurus izin impor dapat dimulai dengan memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus izin tersebut. Secara umum, seorang importir harus menyiapkan 6 dokumen wajib berupa Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API), dan registrasi importir yang telah resmi. Di mana, masing-masing dokumen memegang peranan pentingnya.
Seperti Akta Pendirian, NIB, dan NPWP yang berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan legalitas perusahaan. Kemudian, SIUP akan berfungsi sebagai legalitas dalam melakukan kegiatan perdagangan termasuk impor dan ekspor. Sedangkan API adalah tanda pengenal resmi yang diperlukan oleh setiap importir agar barang yang diimpor legal, terawasi, dan dapat melewati proses pemeriksaan Bea Cukai. Selain itu, Anda juga disarankan untuk menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti izin dari BPOM untuk makanan atau obat dan izin dari Kemenkes untuk alat kesehatan.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Impor di Indonesia

Jadi, bagaimana cara mengurus izin impor dapat dirangkum ke dalam beberapa langkah berikut:
1. Menyiapkan Legalitas Perusahaan
Untuk bisa melakukan proses impor terutama dalam jumlah besar, seseorang diharuskan untuk memiliki badan hukum seperti PT atau CV. Kemudian, badan hukum tersebut akan memerlukan dokumen-dokumen yang berfungsi sebagai legalitas perusahaan seperti Akta Pendirian & SK kemenkumham, NPWP Perusahaan, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS. Selain sebagai legalitas perusahaan, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), dan askes kepabeanan.
2. Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB yang diperlukan oleh badan hukum dapat diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id. Pada proses ini, Anda diharuskan untuk mengisi informasi terkait perusahaan seperti data perusahaan, bidang usaha (KBLI), dan rencana kegiatan impor. Apabila disetujui, Anda akan mendapat NIB yang mencakup izin sebagai importir umum (API-U) atau importir produsen (API-P).
3. Mengurus Registrasi di Bea Cukai
Setelah melengkapi beberapa dokumen seperti NIB dan API, NPWP Perusahaan, Identitas Pengurus, hingga surat kuasa jika proses impor dilakukan oleh forwarder barulah Anda bisa mendaftar akses kepabeanan. Proses ini dapat dilakukan di https://customer.beacukai.go.id. Apabila disetujui, perusahaan dapat mengimpor barang melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window).
4. Mengurus Izin Teknis dan Persetujuan Impor (PI)
Pada beberapa kasus, barang yang dibeli dari negara lain ke Indonesia membutuhkan izin dari instansi terkait. Seperti impor makanan yang membutuhkan izin dari BPOM, impor obat dan alat kesehatan yang membutuhkan izin dari Kemenkes, dan perizinan teknis lain. Kemudian, Anda juga perlu mengajukan persetujuan impor apabila barang tersebut termasuk ke dalam barang yang diatur oleh Kemendag.
Jenis-Jenis Izin Impor di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa jenis izin impor yang dapat digunakan:
- API-U (Angka Pengenal Importir Umum) yang digunakan untuk mengimpor barang jadi yang siap dijual.
- API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) yang biasanya digunakan perusahaan untuk mengimpor bahan baku/penolong untuk diproduksi lagi.
- NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) yang digunakan oleh importir untuk mengimpor komoditas tertentu seperti beras, gula, garam, tekstil, elektronik.
- Persetujuan Teknis / LS (Laporan Surveyor) yang digunakan untuk mengimpor beberapa barang yang memerlukan izin teknis dari kementerian terkait sebelum diimpor.
Proses Import Aman dari China bersama RTS Ekspedisi
Setelah memahami bagaimana cara mengurus izin impor, Anda dapat melakukan proses impor dengan lebih mudah dengan bantuan jasa forwarder. Seperti RTS Ekspedisi yang memiliki pengalaman selama lebih dari 20 tahun dalam pengiriman barang dari China ke Indonesia. Terlebih, RTS Ekspedisi memiliki Portal Customer yang beroperasi selama 24 jam non-stop dan siap memberikan informasi terkini terkait proses impor yang sedang berlangsung.
Selain itu, RTS Ekspedisi juga memiliki gudang sendiri yang menjamin keamanan barang yang anda beli. Serta, mewujudkan biaya layanan yang lebih murah dibandingkan dengan jasa ekspedisi lainnya. Gudang-gudang tersebut terletak di Guangzhou dan Yiwu, China serta Jakarta, Indonesia.
RTS Ekspedisi menawarkan solusi pengiriman barang yang nyaman, mudah, dan terpercaya bagi anda. @rts.ekspedisi juga menawarkan transparansi biaya yang dapat membantu anda dalam menyusun rencana pengembangan bisnis. Jangan ragu untuk menghubungi Alfi dan Nanda untuk mendapatkan konsultasi secara gratis dari RTS Ekspedisi!
Baca Juga:




