Gold Coast Office Tower A Lt.15D, PIK, Jakarta Utara
blog img

Pasuruan, 01-02-2021 – Saat ini masih bayak ditemukan kasus-kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Sebagai instansi yang bertugas memungut pungutan negara, Bea Cukai masih menjadi sasaran empuk para pelaku penipuan yang tidak bertanggung jawab. Untuk melancarkan modusnya, para pelaku tidak jarang memasang foto pejabat Bea Cukai untuk memalsukan identitas mereka. Oleh karena itu, Bea Cukai memberikan informasi bagi masyarakat agar terhindar dari penipuan.

Bea Cukai telah mengidentifikasi beberapa jenis modus penipuan yang sangat marak terjadi di masyarakat. Beberapa modus yang kerap dilakukan yaitu modus jual beli online dalam negeri. Pelaku menawarkan barang pada media sosial khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar. Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, tanpa pajak dan sejenisnya.

Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya. Modus ini mayoritas disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.

Modus yang kedua adalah modus lelang palsu. Dalam modus ini, oknum mengatakan bahwa pihak Bea Cukai sedang menyelenggarakan lelang tertutup, tetapi resmi. Pelaku menawarkan lelang melalui beberapa saluran, seperti media sosial, whatsapp group, atau SMS berantai. Calon korban diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi bahkan sampai disamarkan menjadi rekening bendahara lelang.

Modus ketiga berupa jasa penyelesaian tangkapan Bea Cukai. Pada modus ini, pelaku menawarkan jasa bahwa pelaku dapat membantu menyelesaiakan kasus dan mengembalikan barang yang telah disita oleh petugas Bea Cukai. Ini adalah modus double-hit yang menjadi terusan setelah pelaku menjual barang kepada korban, dengan begitu pelaku mendapatkan keuntungan dari barang tipuan dan pemerasan.

Modus keempat berupa kiriman luar negeri. Modus ini paling sering ditemui di masyarakat dikarenakan si pelaku harus terlebih dahulu berkenalan atau membangun kepercayaan selama berbulan-bulan. Modus jenis ini paling banyak menyerang kaum hawa karena kepercayaan yang telah dibangun oleh si pelaku penipuan dengan motif asmara dan menimbulkan kerugian paling besar. Cara kerja modus ini, setelah pelaku berkenalan dan membangun kepercayaan, pelaku mengaku bahwa dirinya mengirimkan barang kepada korban yang biasanya berisi ponsel, tas, emas termasuk uang. Kemudian, oknum yang mengaku petugas Bea Cukai menyatakan bahwa paket ditahan oleh Bea Cukai karena barangnya melebihi nilai batasan, atau harus bayar bea masuk. Korban biasanya diminta transfer sejumlah uang agar barang dapat dikirimkan ke penerima ke rekening pribadi milik pelaku.

Modus kelima adalah modus teman ditahan. Modus kali ini diawali dengan korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media daring. Setelah beberapa lama, pelaku menyatakan ingin mengunjungi Indonesia. Pada saat pelaku mengaku sudah sampai di Indonesia, pelaku menghubungi korban dan menyatakan dirinya ditahan karena membawa uang dalam jumlah banyak dan meminta agar korban mentransfer uang agar dirinya dibebaskan.

Modus yang keenam kiriman diplomatik. Pelaku menghubungi korban bahwa terdapat kiriman dengan jenis kiriman diplomatik. Untuk meyakinkan korban, pelaku kadang membuat surat resmi seolah-olah memang benar barang tertahan di Bea Cukai. Selanjutnya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar paket tersebut dapat diteruskan ke penerima.

“Dari beberapa jenis modus penipuan yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan yang menjadi ciri utama modus penipuan adalah menghubungi menggunakan nomor pribadi, mengaku sebagai pejabat Bea Cukai, mengancam untuk memproses ke jalur hukum, dan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi,” ungkap Hannan Budiharto, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan.

Bea Cukai Pasuruan, melalui Hannan juga memberikan kiat-kiat agar terhindar dari modus penipuan seperti di atas, “Pertama Kenali rekening yang digunakan oleh pelaku. Pembayaran bea masuk dan pajak impor tidak dilakukan melalui rekening pribadi melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing,” ungkap Hannan.

Selanjutnya, lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai akan dapat ditemukan/dilacak pada laman tersebut.

“Selain itu, hubungi petugas Bea Cukai dalam hal ada oknum yang mengaku Petugas Bea dan Cukai. Masyarakat dapat mendatangi langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Hannan.

Tags: