Gold Coast Office Tower A Lt.15D, PIK, Jakarta Utara
blog img

Jakarta,  Kantor Pusat Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi via daring bertajuk Indonesia-EFTA Comprehensive Partnership Agreement (IE-CEPA) pada Kamis (26/11) lalu.

European Free Trade Association (EFTA) adalah organisasi antar-pemerintahan yang didirikan untuk mendorong perdagangan bebas dan integrasi ekonomi untuk kepentingan negara-negara anggota dan negara mitranya.

Kegiatan ini diikuti oleh eksportir, importir, asosiasi, dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dari seluruh wilayah Indonesia yang menjadi stakeholder Kantor Bea Cukai dalam rangka penyampaian informasi dan media komunikasi khususnya terkait persetujuan IE-CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 silam.

Kepala Subdirektorat Multilateral Bea Cukai, Fitra Krisdianto, menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, Bea Cukai berharap agar para perwakilan stakeholder yang hadir dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan persetujuan IE-CEPA sehingga nantinya dapat memperoleh keuntungan yang maksimal.

“Persetujuan antara Indonesia dengan EFTA diharapkan dapat memberikan manfaat serta dapat meningkatkan jumlah perdagangan antara Indonesia dan EFTA, serta meningkatkan volume ekspor Indonesia ke negara yang tergabung dalam EFTA,” ungkap Fitra.

Dalam sosialisasi ini, kata Fitra, pihaknya juga menjelaskan ketentuan, mekanisme, dan potensi manfaat dari kerja sama antara Indonesia dengan EFTA dalam skema CEPA.

“Kemudahan fasilitasi ekspor akan senantiasa dikembangkan, dan kami terus membutuhkan feedback dari para stakeholder sehingga Bea Cukai dapat memberikan yang terbaik untuk memudahkan proses perdagangan cross-border sebagai fungsi industrial assistance maupun trade facilitation,” pungkas Fitra.

sumber: beacukai.go.id

Tags: