- rtsekspedisi
- Feb 11, 2021
- Bea Cukai
- 0 Comments
Jakarta, 10-02-2021 – Siapa bilang lelang yang dilakukan pemerintah pasti sulit dan berbelit-belit? Bea Cukai Tanjung Priok, melalui inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai instansi pengelola barang milik negara (BMN) menawarkan layanan lelang yang dapat diakses secara daring, sehingga siapa pun bisa berpartisipasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, pada Rabu (10/02) mengatakan barang yang dilelang berupa satu unit mobil Dodge dan satu unit mobil Jeep Cherokee. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019, menurutnya BMN dapat dijual secara lelang apabila lebih menguntungkan bagi negara secara ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ia pun menjelaskan prosedur lelang tersebut, “Sebelum pelaksanaan lelang, open house atau dikenal juga dengan istilah aanwijzing akan dilaksanakan dalam tiga hari pada tanggal 10, 11, dan 15 Februari 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Cilincing, Jakarta Utara. Pada acara tersebut, pelaksanaan lelang akan dijelaskan secara lebih rinci.”
Sementara itu, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2021 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Jakarta Pusat. Jika penawaran lelang-lelang sebelumnya dilaksanakan secara terbuka (open bidding), kali ini metode penawaran diselenggarakan secara tertutup (close bidding) melalui internet. Penawaran atau bidding sudah dapat dilakukan pada 11 Februari 2021 atau saat objek lelang sudah diunggah pada alamat domain www.lelang.go.id.
“Pastikan lelang yang Anda ikuti bukan lelang palsu dan jangan mudah percaya bila terdapat oknum-oknum yang menawarkan barang lelang dengan modus “barang sitaan bea cukai”. Informasi resmi mengenai lelang BMN hanya dapat diakses melalui website lelang.go.id atau dengan menghubungi contact center KPKNL Jakarta II dan layanan live chat KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui bit.ly/chatbcpriok,” tegas Dwi Teguh.