Apa Itu Custom Clearance – Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, semakin banyak masyarakat Indonesia yang memulai bisnis dengan barang dari luar negeri khususnya dari China. Meskipun begitu, banyak yang belum memahami tentang apa itu custom clearance terutama para pemula. Padahal, dengan memahaminya secara seksama, anda dapat menghindari keterlambatan maupun kesalahan yang dapat merugikan usaha.
Table of Contents
Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut seputar definisi dari Custom Clearance dan seperti apa fungsinya dalam proses import barang.
Apa Itu Custom Clearance?

Sekarang kita pelajari secara seksama tentang apa itu custom clearance. Custom clearance atau izin bea cukai merupakan sebuah proses yang harus dilakukan ketika seseorang melakukan ekspor atau impor ke suatu negara. Proses tersebut akan melibatkan pemeriksaan dan persetujuan dari kantor Bea Cukai yang juga berkaitan dengan pembayaran pajak. Selain itu, custom clearance juga dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara asal dan negara tujuan.
Dalam proses perizinan Bea Cukai, ada beberapa langkah yang harus dilewati. Secara umum, proses custom clearance dimulai dari pengajuan dokumen pabean, penilaian oleh Bea Cukai, pembayaran Bea dan Pajak, dan perilisan barang kepada konsumen. Masing-masing tahapan pun memiliki dokumen dan kelengkapan yang harus diperhatikan.
Fungsi Custom Clearance dalam Proses Impor
Setelah memahami apa itu custom clearance secara seksama, anda juga harus memahami apa fungsinya dalam proses impor. Mulai dari memastikan barang diimpor secara legal hingga memastikan kelancaran arus barang. Berikut penjelasannya secara detail!
1. Memastikan barang masuk secara legal
Pertama-tama, custom clearance dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan diekspor atau diimpor sudah memenuhi peraturan atau regulasi yang berlaku. Dengan begitu, aktivitas ekspor atau impor yang dilakukan merupakan kegiatan yang dilakukan secara legal. Alhasil, bisnis tersebut juga dapat mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dengan lebih mudah.
2. Menghitung dan Memungut Bea Masuk serta Pajak
Proses custom clearance juga dilakukan untuk menentukan nilai barang. Hal ini juga akan berpengaruh pada penentuan tarif BM (Bea Masuk) dan pajak yang harus dibayarkan. Apabila pajak tidak dibayarkan, anda bisa saja dikenakan sanksi seperti denda atau bahkan hukuman penjara.
3. Memastikan Kepatuhan terhadap Peraturan
Selain itu, proses ini juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Custom clearance juga akan memberikan izin resmi dari pemerintah untuk mengirim barang ke luar atau masuk ke suatu negara.
4. Memastikan Kelancaran Arus Barang
Apabila dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan selama proses custom clearance terpenuhi, maka proses ekspor dan impor dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Sedangkan dokumen yang tidak dipersiapkan dengan baik, dapat mengakibatkan keterlambatan dalam proses pengurusan izin maupun penyitaan barang.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Custom Clearance

Agar proses dalam apa itu custom clearance dapat berjalan dengan baik, anda perlu memperhatikan beberapa dokumen berikut ini. Seperti Invoice Komersial (Commercial Invoice), Daftar Pengepakan (Packing List), Sertifikat Asal (Certificate of Origin), dan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). Ketahui perbedaannya berikut ini!
1. Invoice Komersial (Commercial Invoice)
Invoice komersial merupakan sebuah bukti transaksi yang telah dilakukan antara importir dengan pihak pemasok yang ada di luar ini. Pada umumnya, invoice komersial akan mencakup beberapa informasi terkait detail barang, harga, jumlah, informasi terkait penjual dan pembeli, serta metode pembayaran yang digunakan. Invoice ini menjadi penting karena akan digunakan sebagai perhitungan bea masuk saat barang tiba di Indonesia.
2. Daftar Pengepakan (Packing List)
Sedangkan Daftar Pengepakan atau Packing List merupakan sebuah dokumen yang mencantumkan informasi terkait pengiriman secara detail. Seperti jumlah, spesifikasi barang, berat, dimensi, kode HS barang, dan informasi pengemasan. Kemudian, dokumen ini akan membantu Bea Cukai dalam memverifikasi barang yang masuk.
3. Sertifikat Asal (Certificate of Origin)
Selanjutnya ada Sertifikat Asal atau Certificate of Origin (COO) yang menunjukkan negara asal barang dan digunakan untuk menentukan tarif bea masuk. Sertifikat Asal ini akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di negara asal barang. Bahkan, dokumen ini memungkinkan seorang importir untuk mendapatkan potongan hingga pembebasan tarif bea masuk.
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
Terakhir dalam daftar adalah dokumen pengiriman yang dikeluarkan oleh perusahaan yang pengiriman barang. Pengiriman jalur laut akan menggunakan Bill of Lading (B/L), sedangkan pengiriman jalur udara akan menggunakan Airway Bill (AWB). Dokumen ini memuat informasi terkait detail pengirim dan penerima, rute pengiriman, dan status kepemilikan barang. Nantinya, dokumen ini akan digunakan saat pengambilan barang di pelabuhan atau bandara.
RTS Ekspedisi menawarkan berbagai macam keunggulan sebagai solusi pengiriman barang yang nyaman, mudah, dan terpercaya bagi anda. Transparansi biaya yang ditawarkan oleh @rts.ekspedisi turut membantu anda dalam menyusun rencana pengembangan bisnis. Jangan ragu untuk menghubungi Alfi dan Nanda serta dapatkan konsultasi secara gratis dari RTS Ekspedisi!
Baca Juga: