Gold Coast Office Tower A Lt.15D, PIK, Jakarta Utara
blog img

Salah satu hal yang paling ditunggu menjelang lebaran adalah tunjangan hari raya (THR). Nah, di momen spesial ini biasanya orang berbondong-bondong berbelanja untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kini, terdapat banyak piihan cara dalam berbelanja, termasuk belanja secara online.

Hal ini dikarenakan semakin banyaknya situs jual beli online di Indonesia yang secara langsung membuat transaksi belanja kian meningkat. Banyak fitur keamanan pada situs jual beli online untuk menunjang keamanan transaksi pada situs-situs tersebut, diantaranya asuransi barang dan pengiriman, rekening bersama milik e-commerce, Cash on Delivery (COD), dan penjual yang telah terverifikasi.

Namun, tidak sedikit transkasi jual beli online terjadi di luar situs tersebut melainkan melalui akun media sosial yang minim fitur keamanan transaksi. Hal tersebut mendorong terjadinya penipuan jual beli online dengan berbagai macam modus yang salah satunya mengatasnamakan Bea Cukai.

Mengenal Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan makin menjamurnya modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai semakin menimbulkan keresahan. Hatta menyampaikan, berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama tahun 2020 terdapat laporan penipuan sebanyak 3284 kali pengaduan ke Contact Center Bea Cukai. Adapun hingga Maret 2021, jumlah laporan penipuan di tahun 2021 telah mencapai 495 kali pengaduan.

“Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bisa jadi (angka tersebut) lebih besar karena sepertinya tidak semua korban melakukan pengaduan kepada kami. Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku,” himbau Hatta.

Mengenali Modus Penipu Online

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pelaku menjual barang di media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar.
Untuk menjerat korban, pelaku biasanya mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah. Kemudian, pada saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.
Lalu, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening atas nama pribadi.

Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib disertai ancaman akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
“Untuk identifikasi awal penipuan, pelaku akan meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi dan kemudian menagih dengan ancaman. Jika mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan trasfer segera buat laporan ke Kepolisian,” jelas Hatta.
Untuk diketahui, petugas Bea Cukai tidak pernah menagih dengan ancaman ataupun meminta dana untuk ditransfer ke rekening pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi ditransfer langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP). Adapun bagi yang membeli barang dari luar negeri dapat melakukan pengecekan dan pelacakan barang di www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Tips Menghindari Penipuan
Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan dalam berbelanja online. Pertama adalah usahakan berbelanja di marketplace yang telah terjamin kemanannya. Apabila berbelanja melalui media sosial, pastikan memilih akun yang terpercaya, memiliki banyak testimoni, atau rekomendasi dari orang terdekat yang terlebih dahulu pernah bertransaksi jual beli dengan akun tersebut.
Kedua, barang yang ditawarkan memiliki harga wajar sesuai harga pasar. Jika memungkinkan cari penjual yang menggunakan rekening bersama untuk tempat pembayaran atau berbelanja melalui situs jual beli e-commerce yang sekarang sudah banyak tersedia.
Ketiga, pastikan akun jual beli online tersebut adalah akun asli, bukan akun bodong. Penjual yang benar akan memberikan kamu nomor resi pengiriman asli dari jasa ekspedisi.
Keempat, jika dimungkinkan, usahakan membeli barang secara langsung dengan penjual (Cash on Delivery/COD) untuk menghindari transfer ke penjual.
Jangan Ragu Untuk Lapor ke Bea Cukai

Lalu, apa yang dapat dilakukan jika mendapati akun bodong ataupun oknum dengan potensi penipuan seperti ini?
Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi maupun laporan pengaduan atas penipuan. Jangan ragu untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Bea Cukai sangat mudah dihubungi, baik lewat media sosial melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.

Tags: