Gold Coast Office Tower A Lt.15D, PIK, Jakarta Utara
blog img

Tangerang, 14-01-2021 – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi melalui pelayanan segera (rush handling) atas kedatangan vaksin yang telah memasuki impor tahap III sebanyak 16 juta dosis bahan baku vaksin dalam bentuk curah, Selasa (12/01).

Menjelang akhir tahun 2020 silam, vaksin Covid-19 yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac, berjumlah 1,2 juta dosis pada tahap I dan 1,8 juta dosis pada Tahap II.

Kedatangan vaksin tahap III ini diimpor oleh PT Biofarma (Persero), perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir, dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891 pada Selasa (12/01) pukul 12:20 WIB.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, beserta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, menyaksikan secara langsung proses pembongkaran vaksin yang dikemas dalam sembilan envirotainer (RAP), dan langsung diangkut menuju Gudang Rush Handling untuk diselesaikan proses kepabeanannya oleh petugas Bea Cukai.

“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas. Terhadap vaksin tersebut, diberikan fasilitas Rush Handling karena karakteristik barangnya, serta fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188 tahun 2020,” jelas Finari.

Lebih lanjut, Finari menjelaskan terkait layanan Rush Handling atau pelayanan segera sesuai Peraturan Menteri Keuangan no PMK-148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Adapun fasilitas pembebasan yang diberikan, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Kami akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Industrial Assistance dan Trade Facilitator,” pungkas Finari.

Tags: