Gold Coast Office Tower A Lt.15D, PIK, Jakarta Utara
blog img

Gelombang kedua varian baru Covid-19 yang mengakibatkan tingginya kasus positif di Indonesia, berdampak pada tingginya permintaan masyarakat terhadap alat kesehatan dan peralatan medis, sehingga mengakibatkan jumlahnya semakin terbatas. Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berikan kemudahan atas importasi 50 unit Konsentrator Oksigen, pada hari Rabu 14 Juli 2021.

Finari Manan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memaparkan, bahwa dalam menangani kondisi darurat seperti saat ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memberikan kemudahan atas barang impor penanggulangan Covid-19. Kemudahan tersebut berupa percepatan pelayanan melalui fasilitas Rush Handling, dan fasilitas fiskal yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), importasi Konsentrator Oksigen ini diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

“Pada PMK 92 tahun 2021 yang terbaru ini, merupakan perubahan ketiga dari PMK sebelumnya. Salah satu uraian barang yang ditambahkan itu adalah Konsentrator dan Generator Oksigen yang termasuk instrument untuk membantu pernafasan pasien. Ini bentuk tindak lanjut pemerintah dalam mengantisipasi kelangkaan alat medis yang dibutuhkan,” tambah Finari.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bea Cukai akan terus memberikan pelayanan prima sebagai bentuk kontribusi nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam meminimalkan dampak dari pandemi Covid-19.

Tags: