Barang Apa Saja yang Tidak Kena Bea Cukai – Pernahkah Anda mengalami sebuah situasi di mana barang yang dibeli dari luar negeri tiba-tiba dikenakan biaya tambahan? Biaya yang dikenakan ketika seseorang membeli barang dari luar negeri disebut bea cukai. Akan tetapi, ternyata tidak semua barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan biaya ini. Jadi, barang apa saja yang tidak kena bea cukai?
Table of Contents
Sesuai dengan peraturan pemerintah, ada kategori barang yang bebas bea cukai. Mulai dari oleh-oleh pribadi, barang kiriman kecil, hingga bantuan sosial memiliki ketentuannya masing-masing. Artikel ini akan menjelaskan daftar barang yang tidak kena bea cukai, syarat pembebasan, dan tips agar pengiriman berjalan dengan.
Apa Itu Bea Cukai dan Kapan Dikenakan?

Sebelum membahas lebih jauh tentang barang apa saja yang tidak kena bea cukai, mari kita pelajari terlebih dahulu tentang apa itu bea cukai dan kapan biaya ini harus dibayarkan.
1. Pengertian Bea dan Cukai
Mari kita mulai dengan pengertian dari Bea, merupakan pungutan yang dikenakan pada barang yang masuk atau keluarga dari suatu negara. Secara lebih detail, bea dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bea Masuk: Pajak yang dikenakan untuk barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Tujuan dari bea masuk adalah melindungi industri dalam negeri dari persaingan produk impor.
- Bea Keluar: Pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari dalam negeri. Tujuan utama dari bea keluar adalah mengendalikan pasokan bahan baku dan memberikan nilai tambah bagi negara.
Sedangkan cukai adalah biaya pungutan yang dikenakan negara terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus. Seperti konsumsi yang perlu dikendalikan dan peredaran yang perlu diawasi. Hal ini dilakukan karena pemakaiannya dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Pada kasus ini, barang-barang tersebut bisa berupa minuman beralkohol, rokok, barang mewah, dan barang lain yang diatur dalam undang-undang.
2. Kapan Bea Cukai Dikenakan
Lalu, bea cukai akan dikenakan dengan beberapa kondisi berikut:
- Bea Masuk akan dikenakan saat:
- Barang dibawa masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut, bandara, atau pos lintas batas darat.
- Barang dikirim melalui e-commerce dari luar negeri seperti Amazon, Shein, AliExpress.
- Barang kiriman pribadi yang nilainya melebihi ambang batas USD 3 per paket.
- Cukai akan dikenakan Saat: Suatu barang tertentu yang diproduksi, dijual, di dikonsumsi oleh masyarakat, terutama yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
3. Batas Nilai Pembebasan Bea Cukai
Kemudian, suatu barang dapat dibebaskan dari bea cukai jika barang tersebut merupakan barang pribadi dengan nominal ≤ USD 500. Selain itu, barang kiriman dengan nilai ≤ USD 3 per paket dan barang contoh non-komersial dengan nilai ≤ USD 50 juga termasuk dapat nilai pembebasan. Sebagai contoh, Anda bisa menerima pembebasan bea cukai ketika membeli kaos seharga USD 2. Akan tetapi, Anda harus membayar pajak saat membeli jam tangan seharga USD 80.
Barang yang Tidak Kena Bea Cukai
Berikut penjelasan secara lebih detail terkait barang apa saja yang tidak kena bea cukai:
Barang Pribadi dari Luar Negeri
Jenis barang pertama yang terbebas dari bea cukai adalah barang pribadi dari luar negeri dengan nilai di bawah USD 500. Seperti pakaian, gadget kecil, atau oleh-oleh dalam jumlah yang wajar. Apabila nilainya melebihi USD 500, maka kelebihannya akan dikenakan pajak.
Barang Kiriman Online di Bawah Nilai Tertentu
Barang selanjutnya yang dapat terbebas dari bea cukai adalah barang kiriman online dengan nilai dibawah USD 3. Akan tetapi barang tersebut akan tetap dibebani biaya PPN 12%. Cara ini bisa Anda gunakan untuk melakukan pembelian skala kecil melalui marketplace internasional.
Barang Contoh atau Sample Non-Komersial
Selanjutnya, barang yang dikirim untuk uji coba produk atau promosi tanpa tujuan komersil juga akan dibebaskan dari bea cukai. Meskipun begitu, nilai barang tersebut harus dalam jumlah kecil dan disertai dokumen pendukung seperti surat pernyataan non-komersial.
Barang Bantuan Sosial dan Hibah
Selain itu, barang bantuan sosial dan hibah dari lembaga sosial, pemerintah asing, atau organisasi internasional juga akan dibebaskan dari bea cukai. Dengan catatan, barang tersebut dikirim untuk bantuan kemanusiaan dan akan dibebaskan dari bea cukai setelah mendapat izin dari Kemenkeu.
Barang Diplomatik dan Pemerintah
Terakhir, barang yang akan dibebaskan dari bea cukai adalah barang diplomatik dan pemerintah. Seperti barang milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional resmi. Barang-barang tersebut akan dibebaskan dari bea masuk dan cukai.
Syarat Agar Barang Bisa Bebas Bea Cukai

Beberapa alasan yang memungkinkan barang apa saja yang tidak kena bea cukai:
Tidak untuk Tujuan Komersial
Alasan yang pertama adalah barang yang digunakan secara pribadi, bukan untuk dijual kembali. Akan tetapi, ada batasan nilai yang harus Anda perhatikan ketika membawa barang dari luar negeri. Yaitu barang yang bernilai dibawah USD 500 per orang saat kedatangan.
Sesuai Batas Nilai Maksimum
Bea cukai akan menghitung total nilai barang berdasarkan invoice dan bukti pembayaran. Sehingga, Anda perlu memperhatikan nominal transaksi yang dilakukan. Masing-masing transaksi pun memiliki batas nilai maksimum yang berbeda.
Dilengkapi Dokumen Pendukung
Dokumen menjadi salah satu bagian penting agar proses impor dapat berjalan dengan lancar. Seperti invoice, packing list, dan surat pernyataan non-komersial bila diperlukan. Pasalnya, pihak bea cukai akan memeriksa kesesuaian barang dengan informasi yang tertera pada dokumen.
Disetujui oleh Otoritas Bea Cukai
Syarat yang terakhir dan cukup krusial adalah adanya persetujuan dari otoritas Bea Cukai. Pihak terkait akan melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik untuk memastikan barang sesuai dengan tujuan yang dinyatakan. Apabila disetujui, barang Anda akan terbebas dari bea cukai.
Tips agar Barang Tidak Tertahan di Bea Cukai
Selain pemahaman atas barang apa saja yang tidak kena bea cukai, Anda juga harus memperhatikan tips agar barang tidak tertahan di Bea Cukai. Langkah yang paling utama adalah memastikan bahwa jenis barang yang diimpor telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kedua, harap perhatikan informasi yang tertera pada dokumen-dokumen penting. Pasalnya, kesalahan dalam penulisan dokumen dapat memperlambat proses di Bea Cukai.
Kemudian, pastikan barang yang diimpor tidak termasuk dalam barang terlarang. Pelanggaran akan hal tersebut dapat mengakibatkan adanya penyitaan dan pemusnahan barang, sanksi administratif, hingga sanksi pidana. Sebagai pemula, Anda juga disarankan untuk menggunakan jasa forwarder terpercaya dan berpengalaman seperti RTS Ekspedisi. Pengalamannya dalam pengiriman dari China ke Indonesia akan sangat membantu dalam pengurusan bea cukai.
RTS Ekspedisi menawarkan berbagai macam keunggulan sebagai jasa import China yang nyaman, mudah, dan terpercaya bagi anda. Terlebih, transparansi biaya yang ditawarkan oleh @rts.ekspedisi turut membantu anda dalam menyusun rencana pengembangan bisnis. Jangan ragu untuk menghubungi Alfi dan Nanda serta dapatkan konsultasi secara gratis dari RTS Ekspedisi!
Baca Juga:




