Cara Mengurus Izin Impor – Meskipun sering dianggap sepele, izin impor merupakan pondasi utama dalam kelancaran bisnis ekspor-impor. Pasalnya, setiap barang yang dibeli dari luar negeri wajib memiliki izin impor agar barang tersebut dapat masuk ke Indonesia secara legal. Tanpa izin ini, barang tersebut dapat tertahan di Bea Cukai atau bahkan disita oleh pihak berwajib. Lantas, bagaimana cara mengurus izin impor?
Table of Contents
Banyak pebisnis yang masih merasa bingung tentang cara mengurus izin impor khususnya para pemula. Artikel ini akan mengulas langkah-langkah mengurus izin impor di Indonesia. Mulai dari penjelasan terkait dokumen yang harus disiapkan hingga tips agar prosesnya lebih cepat dan mudah.
Pengertian Impor di Indonesia

Mempelajari cara mengurus izin impor menjadi kurang lengkap tanpa memahami pengertian dari impor itu sendiri. Impor merupakan sebuah kegiatan memasukkan barang atau jasa dari luar negeri ke suatu negara. Di mana, Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau lembaga terkait memiliki peraturan tertulis yang mengatur importir dalam mendatangkan barang tertentu ke Indonesia. Apabila perizinan tidak terpenuhi, kegiatan impor akan dianggap tidak sah dan barang bisa ditahan di bea cukai atau bahkan disita.
Perizinan impor harus diberikan kepada importir atas beberapa tujuan utama. Pertama, izin impor digunakan untuk mengontrol arus barang yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persaingan tidak sehat yang dapat merugikan industri lokal. Kemudian, izin impor juga diterapkan untuk menjaga standarisasi dan keamanan produk. Terutama, barang-barang yang berpotensi menimbulkan risiko seperti obat, makanan, dan elektronik.
Jenis-Jenis Izin Impor
Sebelum mempelajari cara mengurus izin impor, alangkah lebih baik apabila Anda memahami jenis-jenis impor yang ada di Indonesia terlebih dahulu. Jenis yang pertama adalah API-U atau singkatan dari Angka Pengenal Importir Umum yang memiliki fungsi utama untuk mengimpor dagangan. Sehingga, pemegang izin dapat mengimpor barang dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali di Indonesia. Selain itu, pemegang izin API-U juga dapat mengimpor bahan baku atau bahan penunjang produksi dengan kapasitas tertentu.
Sedangkan izin mengimpor barang untuk keperluan produksi akan diberikan kepada perusahaan produsen atau industri terkait. Izin ini disebut API-P atau Angka Pengenal Importir Produsen yang bisa digunakan untuk mengimpor bahan baku, bahan pendukung, mesin, hingga barang modal. Dengan API-P, perusahaan dapat mengimpor bahan atau mesin yang dibutuhkan dalam proses manufaktur mereka secara legal.
Jenis selanjutnya adalah PI atau Persetujuan Impor yang terkadang dikenal dengan sebutan Import Approval (IA). Jenis izin ini diperlukan untuk mengimpor barang tertentu yang memiliki regulasi khusus agar dapat masuk ke Indonesia. Barang tersebut merupakan barang-barang yang diatur secara khusus seperti tekstil, makanan, atau alat kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengatur dan membatasi jenis barang yang masuk agar sesuai dengan kebijakan negara.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Impor di Indonesia

Berikut cara mengurus izin impor di Indonesia:
1. Persiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan
Sebelum bisa mengajukan izin impor, seseorang diharuskan untuk memiliki badan hukum seperti PT atau CV yang memiliki dokumen legal lengkap. Seperti:
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Surat domisili usaha
- Izin usaha sesuai bidang (SIUP atau izin usaha industri)
- Rekening Perusahaan
2. Registrasi di OSS untuk Mendapatkan NIB
Kemudian, badan usaha dapat memperoleh NIB dengan mendaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id. Pada proses ini, Anda diharuskan untuk mengisi informasi terkait perusahaan seperti data perusahaan, bidang usaha (KBLI), dan rencana kegiatan impor. Setelah terverifikasi, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat ini, NIB juga dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. Sehingga, pada beberapa kasus Anda tidak perlu mengajukan API secara terpisah.
3. Ajukan Angka Pengenal Importir (API)
Apabila komoditas yang akan diimpor masih membutuhkan API khusus, Anda dapat memilih salah satu jenis ini:
- API-U (Umum): untuk impor barang dagangan yang akan dijual kembali.
- API-P (Produsen): untuk impor bahan baku atau barang modal produksi.
4. Siapkan Dokumen Persyaratan Impor
Setelah memiliki NIB dan API yang dibutuhkan, Anda dapat mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk impor. Meliputi:
- Dokumen Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
- Dokumen Identitas: KTP, NPWP Pribadi (Direktur), dan NPWP Perusahaan.
- Dokumen Tambahan: Foto direktur, surat pengajuan permohonan izin impor, dan bukti kepemilikan tempat usaha.
5. Ajukan Izin Impor
Setelah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, barulah Anda bisa mendaftar akses kepabeanan di https://customer.beacukai.go.id. Apabila disetujui, perusahaan dapat mengimpor barang melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window). Anda juga perlu memastikan kembali, apakah barang yang dibeli dari negara lain ke Indonesia membutuhkan izin dari instansi terkait. Seperti impor makanan yang membutuhkan izin dari BPOM dan perizinan teknis lain.
6. Mengurus Registrasi di Bea Cukai
Kemudian, Anda juga perlu mendaftarkan perusahaan sebagai importir di sistem CEISA Bea Cukai. Hal ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan layanan yang lebih cepat dan efisien. dokumen yang terintegrasi dalam satu sistem, kemudahan dalam pelaporan, hingga akses yang lebih cepat terhadap fasilitas kepabeanan.
Solusi Jasa Import China dari RTS Ekspedisi yang Terpercaya dan Berpengalaman Lebih dari 20 Tahun
Tidak hanya mempelajari cara mengurus izin impor, pemilihan jasa forwarder terpercaya juga menjadi salah satu kunci berjalannya proses impor dengan lancar. Seperti RTS Ekspedisi yang sudah memiliki pengalaman dalam pengiriman barang dari China ke Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
Customer Service yang Beroperasi 24 Jam
Guna menjamin kenyaman Anda selama bekerja sama, RTS Ekspedisi menyediakan Portal Customer yang beroperasi selama 24 jam non-stop. Terlebih, fitur Whatsapp Auto Responder dapat membantu menyediakan informasi terkait Resi, Tracking Barang, Point, maupun informasi lainnya dengan lebih cepat.
Memiliki Gudang Sendiri di China dan Indonesia
Selain itu, RTS Ekspedisi juga memiliki gudang sendiri yang menjamin keamanan barang yang Anda beli. Tidak hanya menjamin keamanan barang, kepemilikan gudang juga berhasil mewujudkan biaya layanan yang lebih murah dibandingkan dengan jasa ekspedisi lainnya. Gudang-gudang tersebut terletak di Guangzhou dan Yiwu, China serta Jakarta, Indonesia.
Percayakan bisnis Anda dengan bantuan jasa import China yang memiliki pelayanan pengiriman aman dan terpercaya seperti RTS Ekspedisi. Pelayanan yang tepat waktu dengan jangkauan yang luas dan tanpa batas juga menjadi prioritas @rts.ekspedisi dalam melayani anda. Jangan ragu untuk menghubungi Alfi dan Nanda serta dapatkan konsultasi secara gratis dari RTS Ekspedisi!
Baca Juga:




