Cara Pengurusan Custom Clearance – Proses custom clearance atau perizinan Bea Cukai merupakan salah satu langkah penting yang harus dilewati saat melakukan impor barang dari China ke Indonesia. Tanpa custom clearance, barang yang dibeli dari China bisa saja tertahan, terkena denda, atau bahkan dikembalikan ke negara asal. Karenanya, anda perlu menyiapkan dokumen yang sesuai, lengkap, dan tepat agar proses custom clearance dapat berjalan dengan lancar.
Pada artikel ini, RTS Ekspedisi akan memberikan panduan lengkap tentang cara pengurusan custom clearance. Sehingga barang yang anda butuhkan tiba di alamat tujuan dengan aman dan bebas denda.
Pengertian Custom Clearance

Sebelum memasuki penjelasan tentang cara pengurusan custom clearance, mari kita pelajari terlebih dahulu pengertiannya. Custom Clearance atau perizinan Bea Cukai merupakan sebuah proses administratif yang dilakukan agar suatu barang dapat dikirim atau diterima dari negara lain secara legal. Proses tersebut akan melibatkan pemeriksaan dan persetujuan dari kantor Bea Cukai yang juga berkaitan dengan pembayaran pajak.
Selain itu, custom clearance juga dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara asal dan negara tujuan. Apabila proses custom clearance berjalan dengan lancar, barulah barang tersebut akan dikirimkan menuju alamat tujuan. Sedangkan custom clearance yang tidak berjalan lancar dapat dipengaruhi oleh beberapa hal seperti dokumen yang tidak lengkap, kesalahan dalam pengisian dokumen, barang yang termasuk Lartas, dan beberapa alasan lain.
Alur Mengurus Custom Clearance

Setelah memahami pengertiannya, mari kita bahas dengan lebih detail tata cara pengurusan custom clearance. Secara sederhana, proses custom clearance dapat dirangkum menjadi lima langkah berikut ini:
1. Mengurus Pre‑Clearance & Registrasi
Pertama-tama, anda harus melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai legalitas untuk melakukan ekspor dan impor. Kemudian, anda bisa mengajukan dokumen awal termasuk pengecekan barang jika barang tersebut termasuk ke dalam Lartas.
2. Clearance (Pemeriksaan & Jalur)
Tahapan berikutnya disebut dengan clearance. Ada tiga hal yang harus dilakukan pada tahap ini yaitu pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk dan pajak, serta pengeluaran. Sementara itu, proses clearance memiliki 3 jalur yang pemeriksaan sebagai berikut:
- Jalur hijau: bebas dokumen dan barang bisa langsung dilepas
- Jalur kuning: dilakukan pengecekan dokumen dengan lebih detail
- Jalur merah: pengecekan dokumen akan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik
3. Pembayaran Bea & Pajak
Kemudian, pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan melalui bank devisa atau sistem INSW. Bank devisa merupakan bank umum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam mata uang asing dari Otoritas Jasa keuangan (OJK). Sedangkan INSW atau Indonesia National Single Window adalah sebuah sistem yang mengurus penanganan dokumen terkait ekspor atau impor secara elektronik.
4. Pemeriksaan Fisik & Pengeluaran Barang
Langkah ini berlaku apabila barang yang akan diimpor diarahkan pada pemeriksaan jalur merah. Barang pada jalur merah harus melewati pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum dilepas. Apabila barang sesuai dengan ketentuan, Bea Cukai akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
5. Post‑Clearance (Audit & Re‑check)
Setelah itu, pihak kepabeanan akan melakukan audit ulang atau pemeriksaan post-clearance. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tips Mempercepat & Memudahkan Proses Custom Clearance
Selain mempelajari cara pengurusan custom clearance dengan seksama, anda juga bisa menggunakan jasa ekspedisi berpengalaman untuk mempercepat dan memudahkan proses. Seperti RTS Ekspedisi yang sudah memiliki pengalaman impor barang dari China ke Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
RTS Ekspedisi akan membantu anda dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan selama proses custom clearance dari awal hingga akhir. Terlebih, jasa pengiriman China – Indonesia ini juga menawarkan asuransi pengiriman bagi anda. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kehilangan maupun kerusakan yang terjadi selama proses pengiriman.
Anda memiliki pertanyaan seputar jasa import China? Jangan ragu untuk menghubungi Alfi dan Nanda serta dapatkan konsultasi secara gratis dari RTS Ekspedisi! Dapatkan solusi pengiriman barang yang nyaman, mudah, dan terpercaya bagi anda bersama @rts.ekspedisi. Keunggulan yang ditawarkan pun turut membantu anda dalam menyusun rencana pengembangan bisnis.
Baca Juga: