Tarif Impor China – Tahukah Anda, ternyata menghitung tarif impor China merupakan salah satu langkah penting yang seringkali diabaikan oleh banyak pemula ketika memulai bisnis impor. Padahal, melewatkan langkah ini dapat mengakibatkan pembengkakan biaya impor yang lebih besar dari perkiraan. Pada beberapa kasus, mengabaikan langkah ini juga dapat menyebabkan barang tertahan di Bea Cukai. Bukan tanpa sebab, biaya impor tidak hanya sebatas harga barang dan ongkos kirim.
Table of Contents
Akan tetapi, perhitungan landed cost haruslah mencakup komponen seperti bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22, hingga potensi adanya PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk produk tertentu. Melalui artikel ini, Anda akan diajak untuk mempelajari cara menghitung tarif impor langkah demi langkah dengan mudah. Sehingga, Anda dapat memperkirakan total biaya secara akurat sebelum melakukan pemesanan dari China dan menghindari risiko kerugian.
Komponen Biaya & Pajak dalam Tarif Impor China ke Indonesia

Jadi, komponen apa saja yang harus diperhatikan ketika membahas tentang tarif impor China ke Indonesia? Coba perhatikan tiga komponen utama berikut ini:
1. CIF
Pertama-tama, Anda harus memahami sebuah ketentuan pengiriman yang sering disingkat dengan CIF yang merupakan singkatan dari Cost, Insurance, dan Freight. Dengan kata lain, CIF merupakan sebuah nilai dasar yang digunakan oleh Bea Cukai untuk menghitung pajak dan bea masuk barang impor. CIF akan mencakup:
- Cost – Harga barang dari supplier.
- Insurance – Biaya asuransi pengiriman (jika ada).
- Freight – Biaya ongkos kirim dari negara asal ke Indonesia.
2. Bea Masuk
Berikutnya, Anda juga perlu memahami tentang bea masuk. Bea masuk merupakan tarif resmi yang harus dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada setiap barang yang masuk ke Indonesia. Tarif ini juga merupakan salah satu komponen utama dalam perhitungan biaya impor. Besarnya tarif bea masuk yang harus dibayarkan akan tergantung dari jenis barang yang ditentukan berdasarkan HS Code. Sebagai contoh, tarif bea masuk umum berkisar antara 0%-20% tergantung jenis barang.
3. Pajak
Kemudian, ada dua jenis pajak yang juga termasuk dalam komponen perhitungan biaya impor yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN Impor) dan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN Impor) akan dikenakan pada setiap barang impor dengan tarif yang sama seperti PPN barang di dalam negeri. Besarnya tarif PPN Impor saat ini adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor) merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan terkait atas kegiatan impor yang dilakukan. Besarnya PPh Pasal 22 Impor akan tergantung dari status NPWP serta izin API/APIT. Dengan tarif umum sebesar 2.5% bagi perusahaan dengan NPWP dan 5% bagi perusahaan tanpa NPWP.
Langkah-langkah Menghitung Estimasi Biaya Impor
Secara sederhana, tarif impor China ke Indonesia dapat dihitung menggunakan langkah-lang ini:
- Hitung nilai CIF = Cost + Freight + Insurance yang biasanya tertera dalam mata uang USD. Konversikan terlebih dahulu ke mata uang Rupiah dengan nilai tukar saat itu.
- Tentukan kode HS barang untuk mencari tarif bea masuk yang sesuai dengan klasifikasi.
- Hitung Bea Masuk (BM) dengan rumus CIF × Tarif Bea Masuk.
- Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan rumus CIF + Bea Masuk.
- Hitung PPN Impor dengan rumus DPP × Tarif PPN (misalnya 11%).
- Hitung PPh Pasal 22 dengan rumus DPP × Tarif PPh (tergantung izin/API).
- Apabila barang termasuk ke dalam kategori khusus, maka Anda perlu menghitung PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah.
- Landed cost merupakan hasil penjumlahan dari CIF + Bea Masuk + PPN + PPh + (PPnBM/cukai).
Simulasi Menghitung Estimasi Biaya Impor

Agar tarif impor China lebih mudah dipahami, coba simak tabel di bawah ini:
| No. | Komponen | Rumus | Hasil |
| 1. | CIF (Cost+Freight+Insurance) | 5.000.000 + 1.500.000 + 50.000 | Rp6.550.000 |
| 2. | Bea Masuk (BM) | CIF x 10% | Rp655.000 |
| 3. | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | CIF + BM | Rp7.205.000 |
| 4. | PPN Impor (11%) | DPP x 11% | Rp792.550 |
| 5. | PPh 22 Impor (2.5%) | DPP x 2.5% | Rp180.125 |
| TOTAL Pajak Impor | BM + PPN +PPh | Rp1.627.675 | |
| TOTAL LANDED COST | CIF + Total Pajak | Rp8.177.675 | |
Jadi, tabel di atas menunjukkan bagaimana seorang pebisnis menghitung biaya landed cost ketika melakukan proses impor. Pada tabel tersebut biaya CIF yang harus dibayarkan oleh seorang pebisnis adalah sebesar Rp6.550.000. Kemudian, barang yang diimpor termasuk ke dalam kategori produk dengan tarif Bea Masuk sebesar 10%. Maka, besarnya Bea Masuk (BM) yang harus dibayarkan adalah Rp6.550.000 x 10% = Rp655.000.
Dari situ, barulah Anda bisa menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan rumus CIF + BM. Berdasarkan data yang tertera pada tabel, maka besarnya DPP yang harus dibayarkan adalah Rp6.550.000 + Rp655.000 = Rp7.205.000. Setelah itu, angka DPP yang didapatkan akan digunakan untuk menghitung PPN Impor dan PPh 22 Impor. Sehingga, PPN Impor yang harus dibayarkan oleh seorang pebisnis adalah Rp7.205.000 x 11% = Rp792.550.
Sebelum menghitung PPh 22 Impor, seorang pebisnis harus memastikan kembali tentang kepemilikan NPWP dan status API/APIT. Di mana, perusahaan ini memiliki kewajiban untuk membayarkan tarif PPh 22 Impor sebesar 2.5% saja. Maka, PPh 22 Impor yang harus dibayarkan adalah Rp7.205.000 x 2.5% = Rp180.125. Jadi total landed cost yang harus dibayarkan oleh pebisnis tersebut adalah hasil dari penjumlahan CIF + BM + PPN + PPh atau Rp6.550.00 + Rp655.000 + Rp792.550 + Rp180.125 = Rp 8.177.675.
Masih Bingung Cara Mulai Import dari China? Konsultasi Sekarang dengan RTS Ekspedisi
RTS Ekspedisi menyediakan layanan yang dapat membantu Anda dalam memulai bisnis impor termasuk dalam menghitung tarif impor China. Aman dan terpercaya, RTS Ekspedisi sudah memiliki pengalaman selama lebih dari 20 tahun dalam pengiriman dari China ke Indonesia. Kami pun turut menjamin kenyamanan Anda selama bekerja sama dengan menyediakan Portal Customer yang beroperasi selama 24 jam non-stop.
RTS Ekspedisi juga memiliki beberapa layanan pengiriman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Seperti layanan impor FCL (Full Container Load) door-to-door dan LCL (Less-than Container Load) door-to-door. Impor door to door sendiri merupakan layanan impor yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang dan dikirimkan secara langsung ke alamat tujuan.
RTS Ekspedisi menawarkan berbagai macam keunggulan sebagai jasa import China yang nyaman dan mudah bagi Anda. Transparansi biaya yang ditawarkan oleh @rts.ekspedisi turut membantu anda dalam menyusun rencana pengembangan bisnis. Jangan ragu untuk menghubungi Alfi dan Nanda serta dapatkan konsultasi secara gratis dari RTS Ekspedisi!
Baca Juga:




