Gold Coast Office Tower A Lt.15D, PIK, Jakarta Utara
blog img

Jakarta, 20-11-2020 – Bea Cukai kembali menggencarkan sosialisasi di beberapa daearh berbeda dengan berkolaborasi dengan Pemda setempat dan instansi terkait. Hal ini dilakukan juga sebagai salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemda.

Empat kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah yaitu Bea Cukai Malang, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi terkait rokok ilegal dan cukai.

Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kota Batu, bersinergi dengan Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal kepada masyarakat khususnya pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Selasa (17/11/2020) di Balai Desa Punten.

Pemaparan terkait ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal dibawakan oleh pegawai Bea Cukai Malang, dengan harapan melalui edukasi tersebut masyarakat khususnya para penjual rokok paham tentang rokok ilegal dan bahayanya, serta segera menghubungi Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pada hari yang sama di wilayah berbeda, Bea Cukai Magelang melakukan sosialisasi kepada para pedagang kelontongan dan Trantib Kelurahan se-Kota Magelang terkait ketentuan di bidang cukai bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang. Sekaligus memberikan edukasi terkait identifikasi keaslian pita cukai.

Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Magelang, Siswanto, menjelaskan ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga murah. “Rokok ilegal itu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi,” ujarnya.

Siswanto menambahkan bahwa cara mengidentifikasi keaslian pita cukai tahun 2020 yaitu secara kasat mata warna dasarnya kehijauan, serat berwarna merah, jika diterawang terdapat tanda air ‘75 RI’, warna dasar hologram soft cyan, terdapat anyaman penjalin, speckle partern bercitra putih dan solid, efek dinamik pada hologram, bertema 75 tahun kemerdekaan RI, dan perubahan teks BCRI menjadi 2020 jika menggunakan kaca pembesar. Dengan sinar UV, kertas tidak memendar, serat tak kasat mata tegak lurus warna biru dan serat keriting warna kuning, serta gambar bintang berwarna kuning di hologram.

“Semoga masyarakat dapat berperan serta menggempur peredaran rokok ilegal dengan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat sehingga mengurangi peredaran rokok ilegal,” harap Siswanto.

Kemudian, pada Rabu (18/11) Bea Cukai Meulaboh diundang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lembaga Wilayatul Hisbah (WB) untuk memberikan sosialisasi mengenai ketentuan-ketentuan di bidang cukai.

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah awal dalam menjalan kerjasama antara Bea Cukai Meulaboh dan Pemerintah Subulussalam dalam memberantas rokok ilegal. Langkah selanjutnya yang bisa diambil adalah koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kotamadya Subulussalam.

Selain itu, sosialisasi bertajuk talkshow melalui radio dilakukan Bea Cukai Blitar, pada Kamis (22/10) membahas tentang rokok ilegal beserta sanksinya. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Hendro Trisulo menjelaskan mengapa Bea Cukai melaksanakan sosialisasi rokok ilegal baik secara daring maupun tatap muka. “Kami gencar lakukan sosialisasi ini karena masih banyak kami temukan rokok ilegal khususnya rokok polos di wilayah Blitar. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini harapan kami dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual rokok yang menyalahi undang-undang tersebut, ”tegasnya.

sumber: beacukai.go.id

Tags: