Gold Coast Office Tower A Lt.15D, PIK, Jakarta Utara
blog img

Jakarta, 09-04-2021 – Penindakan terhadap kegiatan yang melanggar hukum terus dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah. Kali ini Kapal Patroli BC9001 dari Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Sorong berhasil menangkap sebuah kapal nelayan yang disinyalir melakukan kegiatan ilegal. Sementara itu, Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi patroli Jaring Wallacea, kapal patroli BC 9001 berhasil mengamankan sebuah kapal nelayan KMN Teman Setia 03 yang berisi 8 anak buah kapal dan 1 nakhoda di perairan Merauke. “Kapal KMN. Teman Setia ini ditangkap oleh Kapal Patroli BC 9001 dikarenakan tidak adanya surat-surat yang diperlukan untuk berlayar,” ungkap Nazwar, Kepala Kantor Bea Cukai Merauke.

Dalam pemeriksaan ini, tidak didapati pelanggaran kepabeanan, namun KMN. Kawan Setia 03 diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Entikong yang berhasil meringkus 111.400 batang rokok ilegal. “Barang tersebut merupakan hasil penindakan di daerah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang dibawa oleh seorang berinisial I.F menggunakan sebuah mobil minibus,” ungkap Ristola Nainggolan, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong.

Setelah dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 28 kotak berisi rokok tersebut, didapati 111.400 batang rokok yang ternyata pita cukainya palsu. Saat ini, proses penyidikan sedang berada di tahap penyitaan dan pengumpulan saksi, sedangkan pembawa barang berinisial I.F untuk sementara waktu ditahan di Polsek Entikong.

Tags: