- rtsekspedisi
- Dec 30, 2020
- Bea Cukai
- 0 Comments
MATARAM – Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi dan public hearing terkait rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di wilayah Lombok, Selasa (22/12).
Sosialisasi yang mengundang seluruh pengusaha hasil tembakau di Pulau Lombok ini dihadiri langsung kepala Bappenda NTB, kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, kepala Dinas Perindustrian NTB, dan kepala Bappeda Provinsi NTB.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit Ari Sudarsono menjelaskan KIHT akan sangat membantu para pengusaha hasil tembakau.
Menurutnya, pengusaha akan mendapat berbagai kemudahan dan manfaatnya, serta mengatasi peredaran hasil tembakau ilegal.
“Dengan adanya KIHT ini, diharapkan pengusaha masuk untuk menjalankan usaha KIHT ini sehingga dapat menekan beredarnya rokok ilegal. Kami konsepnya ‘legal itu mudah, legal itu murah’,” ujar Putu. Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait KIHT dan kemudahan yang diperoleh oleh para pengusaha hasil tembakau jika membangun usaha di dalam kawasan tersebut.
Menurutnya, banyak sekali kemudahan yang bisa dimanfaatkan pengusaha. Antara lain, kerja sama pelintingan, pengecualian luas pabrik, jangka waktu penundaan 90 hari, lahan disediakan dan diatur oleh pengelola, industri tembakau dan pendukung berada dalam satu kawasan.
Kemudian, pelatihan peningkatan kualitas SDM, produk, pengemas, dan pemasaran, dukungan penyediaan bahan baku, legalitas tempat usaha, biaya sewa terjangkau dan lokasi strategis, serta bantuan/pinjaman modal usaha.
“Kami juga menampung aspirasi dari para pengusaha hasil tembakau di Lombok sehingga ke depannya rencana pembangunan KIHT ini dapat berjalan sukses dan meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” kata Putu.
sumber: jpnn.com