- rtsekspedisi
- Jun 8, 2021
- Bea Cukai
- 0 Comments
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memberikan pelayanan prima terhadap impor vaksin sebanyak 8 juta dosis, dengan asistensi pelayanan segera rush handling dan penerbitan izin fasilitas fiskal. Konstribusi aktif Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam membantu program penanggulangan Covid-19 ini membuahkan apresiasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Melalui konferensi pers, Erick Thohir menyampaikan bahwa setiap importasi vaksin merupakan game-changer dalam menjaga konsistensi program Indonesia Sehat, Indonesia Bekerja, dan Indonesia Tumbuh, karena penanganan pandemi adalah yang terpenting. Erick pun menyebutkan, saat pemerintah berencana mengembangkan vaksin produk lokal, atau dikenal vaksin merah putih.
“Kerja keras pemerintah dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dalam hal ini melalui percepatan vaksinasi berupa pengurusan perizinan pemasukan oleh Kemenkes, dan kebijakan fiskal serta pelayanan proses penyelesaian impor oleh Bea Cukai, patut diapresiasi,” katanya.
Erick juga berharap bahwa pemerintah serta rakyat Indonesia untuk bisa gotong royong saling mendukung. Pemerintah merealisasikan program percepatan vaksinasi massal, masyarakat mencegah penyebaran virus dengan menjalankan protocol kesehatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, pada Senin (07/06) menjelaskan bahwa impor vaksin tahap keempat belas tersebut didatangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 11.55 WIB. Vaksin selanjutnya dipindahkan ke dalam Gudang Rush Handling untuk penelitian dokumen, serta pemeriksaan fisik terhadap kemasannya.
Ia menambahkan, vaksin Sinovac diimpor oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yaitu ini PT Biofarma (Persero). Adapun rincian vaksin tersebut yaitu terdiri dari 8.000.000 dosis dalam keadaan curah (bulk) overfill 10%, dan 240 dosis untuk sampel penelitian yang dikemas ke dalam empat RAP Envirotainer, serta satu kemasan RKN Envirotainer berisi cairan reagen uji.
“Kami menerbitkan izin terkait pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, terhadap semua importasi vaksin selama ini, dalam rangka implementasi kebijakan fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020. Kami juga memberikan layanan rush handling agar distribusi vaksin bisa disegerakan,” jelas Finari.