- rtsekspedisi
- Feb 5, 2021
- Bea Cukai
- 0 Comments
Jakarta, 05-02-2021 – Bea Cukai terus berupaya untuk melakukan digitalisasi di semua lini, tak terkecuali dalam kegiatan pelaporan dokumen cukai yang merupakan kewajiban para pengguna jasa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dan penyerahan barang kena cukai (BKC) selama periode tertentu, yang dilakukan setiap bulan. Saat ini, Bea Cukai telah menyiapkan layanan penyampaian dokumen laporan cukai (LACK) secara online pada aplikasi ExSIS (Excise Service and Information System). LACK sendiri merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, terdiri dari LACK-1—LACK-9 yang memiliki fungsinya masing-masing.
Aplikasi ExSIS diluncurkan dalam rangka integrasi data cukai dari seluruh kantor pelayanan ke dalam satu server yang diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, cepat, dan mudah. Aplikasi ini diyakini akan mempermudah pengguna jasa dalam menyampaikan dokumen cukai secara cepat, paperless, dan secara tidak langsung apabila ada keterlambatan dapat terpantau melalui sistem aplikasi. Selain itu, hal ini juga memudahkan petugas Bea Cukai dalam melakukan analisis, monitoring, dan evaluasi LACK secara cepat dan efektif, hanya dari satu sistem.
LACK online diimplementasikan di 36 kantor pelayanan Bea Cukai yang memang mengawasi pengguna jasa yang menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai dan/atau pembebasan cukai. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai tersebut pun, menurut Plh. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (05/02), sejak bulan Januari 2021 telah gencar menggelar sosialisasi cara pengisian LACK online untuk para pengguna jasa yang berkewajiban menyampaikan dokumen LACK-1—LACK-9 di wilayah kerja tiap-tiap kantor.
“Berdasarkan pertimbangan banyaknya jumlah pengguna jasa yang berkaitan dengan fasilitas tidak dipungut cukai dan pembebasan cukai, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan sosialisasi secara daring pada tanggal 28 Januari 2021 lalu. Turut serta dalam sosialisasi tersebut unit kerja Bea Cukai lainnya, seperti Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Cikarang, dan Bea Cukai Bandung. Begitupun dengan Bea Cukai Gresik yang mengundang para pengusaha etil alkohol di wilayah pengawasannya dalam sosialisasi daring pada tanggal 3 Februari 2021,” ungkap Sudiro.
Selain sosialisasi daring, beberapa kantor Bea Cukai pun menggelar asistensi langsung kepada para pengguna jasa, seperti Bea Cukai Semarang yang membagi asistensi tersebut dalam enam sesi pada tanggal 27-29 Januari 2021 demi tetap mematuhi protokol kesehatan. Juga, Bea Cukai Medan yang pada tanggal 29 Januari 2021 telah memberikan panduan langsung atau bimbingan teknis bagaimana implementasi pelaporan LACK secara online melalui ExSIS. Sehingga, pengguna jasa dapat langsung mempraktikkan cara dan langkah-langkah merekam serta mengirim laporan LACK melalui aplikasi tersebut.
Sudiro menambahkan, dari kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempermudah proses implementasi LACK-1—LACK-9 online.