Gold Coast Office Tower A Lt.15D, PIK, Jakarta Utara
blog img

Jakarta, 24/02/2021 – Sebagai salah satu instansi yang bertugas di pos lintas batas negara, Bea Cukai menggandeng TNI untuk menyosialisasikan tugas dan fungsi Bea Cukai di perbatasan. Kegiatan ini, dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu Malang, Merauke, dan Palu.

Bertempat di aula Batalyon Artileri Medan 1/Ajusta Yudha pada Rabu (03/02), Bea Cukai Malang memberikan sosialiasi ketentuan kepabeanan dan cukai dalam rangka persiapan penugasan operasi Pamtas RI-Timor Leste TA 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, serta hadir sebagai narasumber, Widyatmoko, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. “Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak, setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KLIB),” papar Widyatmoko.

Sementara itu, Bea Cukai Merauke juga memberikan sosialisasi kepada tim pergantian Satgas Pamtas RI-PNG di Merauke dan Boven Digoel, yaitu Batalyon Infantri 122/Tombak Sakti dan Batalyon Infantri Mekanis 611/ Awang Long.

Korem 174 Anim Ti Waninggap turut mengundang tiga instansi unsur CIQ (Customs, Immigration and Quarantine), dan BKSDA ( Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk menjadi narasumber terkait tugas pokok dan fungsi dari masing-masing instansi.

Pada kegiatan yang berlangsung di aula LB Moerdani Korem 174/Anim Ti Waninggap pada Rabu (03/02), Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama ,Reinold Sahara, menjabarkan “tugas Bea Cukai di perbatasan antara lain memeriksa barang bawaan pelintas batas di PLBN Sota, dan patroli rutin perbatasan bersama instansi terkait lainnya. Dan kami berharap, sinergi kita dapat membangun situasi yang kondusif di perbatasan.”

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan, Hari Cahyono, hadir sebagai narasumber di aula Batalyon Infanteri 711/Raksatama pada Kamis (11/02), dan memberikan sosialisasi kepada prajurit yang akan melaksanakan tugas Pamtas RI-PNG Sektor Utara Periode Oktober 2021 sampai dengan Juli 2022.

Pada kesempatan ini, Hari juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, serta Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2021 sebagai bekal terkait aturan impor dan ekspor di perbatasan. “Diharapkan melalui sosialisasi ini, Bea Cukai dapat mendukung kelancaran program latihan Penyiapan Operasi Satgas Pamtas RI-PNG 2021,” pungkas Hari.

Tags: