- rtsekspedisi
- Nov 19, 2020
- Bea Cukai
- 0 Comments
Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memblokir dan mencabut izin importir dan pusat logistik berikat (PLB) yang terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, pajak, dan perdagangan. Hal ini menyusul adanya PLB yang menimbun hasil impor bahan baku sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki upaya untuk membasmi para importir dan PLB nakal, salah satunya dengan robot.
“Kita akan lakukan survei untuk pastikan tidak ada penyalahgunaan impor TPT yang klaim produsen tapi bahan bakunya dijual ke pasar,” kata Heru saat konferensi pers impor TPT di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Upaya tersebut tertuang dalam revisi Perdirjen Nomor 02-03/BC/2018 tentang pusat logistik berikat (PLB). Revisi tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini.
Perubahan yang dilalukan adalah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko. Penerapan risk engine pemeriksaan fisik (merah acak) pada importasi melalui PLB seperti importasi melalui pelabuhan.
Menurut Heru, pemeriksaan melalui metode ini akan dilakukan dengan teknologi artificial intellegence (AI) atau kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan ini ditambahkan kepada suatu sistem atau robot.
“Kita juga gunakan teknologi artificial intelligence atau AI untuk kembangkan merah acak, jadi kita akan memeriksa tanpa diketahui,” jelas dia.
Upaya selanjutnya, dengan menerapkan persyaratan profil risiko bagi importir yang diperbolehkan melakukan impor melalui PLB. Lalu, mandatory rekonsiliasi secara otomasi atas kode HS pada BC 1.6 dengan BC 2.8. Selanjutnya, kewajiban kepada tugas BC untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB.
Pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada kantor pusat DJP dan KPP serta perintah kepada kantor pelayanan untuk meminta feedback secara reguler kepada KPP. Lalu, penyampaian hasil audit kepabeanan kepasa DJP secara langsung.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan akan terus bersinergi dengan DJBC untuk menindak para pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Bahwa kami dengan DJBC melakukan sinergi untuk menguji atau menertibkan operasional importasi sesuai PMK 179/2016, kami ditugaskan menguji kepatuhan SPT dari para importir,” ungkap Robert.
sumber: detik.com