Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia pada Produk Impor
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang kewajiban mencantumkan label Bahasa Indonesia pada barang impor. Aturan ini dibuat agar konsumen mendapat informasi yang jelas dan pelaku usaha mengikuti standar hukum yang berlaku di Indonesia.
Table of Contents
Latar Belakang Aturan Permendag 67/2013
Permendag ini berlaku efektif sejak 25 Juni 2014. Produk impor yang tidak sesuai aturan dilarang masuk ke Indonesia. Untuk barang yang sudah beredar di pasar, diberikan masa transisi hingga 25 Desember 2014. Setelah tanggal tersebut, produk tanpa label wajib ditarik dari peredaran.
Daftar Produk yang Wajib Berlabel Bahasa Indonesia
1. Alat Elektronik
- Televisi, radio, dan alat penerima siaran
- Telepon kabel, nirkabel, dan ponsel
- Laptop, komputer, monitor, proyektor
- Lemari es, mesin cuci, oven, microwave
- Kipas angin, AC, pompa air, setrika
- Printer, fotokopi, mesin multifungsi
- Blender, penanak nasi, dispenser, pemanas air
2. Bahan Baku Bangunan
- Baja lapis seng, baja tulangan beton
- Kaca lembaran, semen, thinner
- Ubin keramik, keramik saniter
- Lembaran serat krisotil
3. Suku Cadang Kendaraan Bermotor
- Ban, aki, baterai
- Busi, koil, karburator
- Kaca kendaraan, lampu, cermin
- Radiator, piston, rantai, kopling
- Filter, sistem rem, sabuk
4. Produk Lain
- Alas kaki, pakaian jadi pria/wanita
- Detergen, tinta cetak, cat
- Jam tangan, korek api, lampu
- Kabel listrik, MCB, kertas fotokopi
- Mainan anak, produk plastik
- KWH meter, pupuk

Tambahan Produk Wajib Label
Selain kategori di atas, Kemendag juga menambahkan beberapa produk lain yang wajib mengikuti aturan ini:
- Meja komputer
- 24 jenis tekstil & produk tekstil (TPT) seperti pakaian bayi, jersey, pullover, mantel, jaket, sarung tangan, pakaian dalam, stocking, handuk, scarf, dan aksesoris garmen lainnya.
Sanksi Jika Tidak Mematuhi Aturan
- Barang dilarang masuk ke Indonesia jika tidak mencantumkan label sesuai aturan.
- Barang yang beredar tanpa label wajib ditarik dari pasaran.
- Importir dapat mengalami kerugian finansial akibat re-ekspor atau pemusnahan barang.
Download Dokumen Resmi
Download Permendag Nomor 25 Tahun 2021 (PDF)
Kesimpulan
Permendag 67/2013 mewajibkan semua produk impor berlabel Bahasa Indonesia. Importir harus mematuhi regulasi ini untuk menghindari larangan masuk, sanksi, atau penarikan barang dari pasar. Dengan kepatuhan, konsumen terlindungi dan bisnis impor lebih terjamin.
Apa itu Permendag 67/2013?
Aturan yang mewajibkan pencantuman label Bahasa Indonesia pada produk impor agar konsumen mendapatkan informasi jelas.
Kapan aturan ini berlaku efektif?
Mulai 25 Juni 2014, dengan tenggat penyesuaian hingga 25 Desember 2014.
Produk apa saja yang wajib berlabel Bahasa Indonesia?
Produk elektronik, bahan bangunan, suku cadang kendaraan, pakaian jadi, tekstil, mainan anak, hingga pupuk.
Apa sanksi jika tidak mematuhi aturan?
Barang ditolak masuk ke Indonesia atau ditarik dari peredaran jika tidak sesuai regulasi.


