Proses Custom Clearance Barang Impor – Proses custom clearance barang impor merupakan sebuah proses administratif dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai agar barang tersebut dapat masuk secara legal ke suatu negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sudah sesuai dengan hukum dan persyaratan yang berlaku. Bukan tanpa sebab, hukum dan persyaratan tersebut dibuat untuk melindungi keamanan nasional maupun keseimbangan neraca perdagangan.
Table of Contents
Karena menjadi suatu proses yang sangat krusial dalam impor barang, dokumennya pun harus dipersiapkan dengan lengkap dan benar. Artikel kali ini akan membahas tentang dokumen apa saja dan bagaimana proses custom clearance berlangsung.
Dokumen Penting yang Dibutuhkan dalam Custom Clearance

Agar proses custom clearance barang impor dapat berjalan dengan lancar, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dengan tepat. Seperti Invoice Komersial & Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) / Bill of Entry, serta Certificate of Origin (COO) & Izin Khusus. Berikut penjelasannya secara detail!
1. Invoice Komersial & Packing List
Invoice komersial merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh eksportir sebagai bukti transaksi yang telah dilakukan antara importir dengan pihak pemasok yang ada di luar negeri. Pada umumnya, invoice komersial akan mencakup beberapa informasi secara detail terkait Nama & Alamat Eksportir/Importir, Deskripsi Barang, Harga per Unit & Total Harga, Syarat Pembayaran & Pengiriman (Incoterms), serta Nomor & Tanggal Invoice.
Sedangkan Packing List merupakan dokumen pelengkap yang mencantumkan informasi terkait:
- Jenis dan Jumlah Barang
- Berat Kotor & Berat Bersih
- Volume (CBM)
- Jumlah Karton/Palet
- Tanda kemasan (marking)
Kemudian, kedua dokumen ini akan digunakan untuk menentukan klasifikasi barang (HS Code), perhitungan bea masuk, dan sebagai dasar untuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
Dokumen berikutnya adalah Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) yang merupakan dokumen pengiriman yang disiapkan oleh perusahaan yang mengirimkan barang. Pengiriman jalur laut akan menggunakan Bill of Lading (B/L), sedangkan pengiriman jalur udara akan menggunakan Airway Bill (AWB). Dokumen ini memiliki fungsi sebagai:
- Bukti kontrak angkut antara pengirim & carrier (pelayaran atau maskapai).
- Bukti kepemilikan barang.
- Dokumen yang diperlukan untuk mengambil barang dari pelabuhan atau gudang bandara.
3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) / Bill of Entry
Selanjutnya adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Bill of Entry. Dokumen ini merupakan dokumen wajib bagi importir Indonesia untuk memberitahukan detail barang kepada Bea Cukai. Importir harus mengklasifikasikan barang dan menghitung pajaknya kemudian disampaikan kepada importir sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan. Di negara lain, dokumen ini dikenal dengan nama Bill of Entry yang disusun dan disampaikan melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation). Dokumen ini mencakup informasi terkait:
- Data importir (NPWP, API)
- Informasi barang (HS Code, nilai, negara asal)
- Data pengiriman (port of loading/unloading)
- Tarif bea masuk dan pajak
4. Certificate of Origin (COO) & Izin Khusus
Kemudian, ada sebuah dokumen yang disebut Certificate of Origin atau COO. Dokumen ini merupakan sebuah dokumen resmi yang menunjukkan negara asal barang untuk menentukan tarif masuk. Bahkan, dokumen ini memungkinkan seorang importir untuk mendapatkan potongan hingga pembebasan tarif bea masuk. Sedangkan izin khusus memiliki tujuan untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor sudah memenuhi peraturan yang berlaku terutama jika barang tersebut termasuk barang Lartas. Izin khusus dapat mencakup:
- API-U/API-P: Angka Pengenal Importir (Umum/Produsen)
- NIB: Nomor Induk Berusaha
- Izin BPOM (jika barang makanan/kosmetik/suplemen)
- Sertifikasi SNI (jika produk wajib SNI)
- Surat karantina (jika barang berupa hewan/tumbuhan)
Alur Proses Custom Clearance

Secara sederhana, proses custom clearance barang impor dapat dirangkum menjadi enam langkah berikut ini:
1. Pre‑Clearance
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK/NIPER). Nomor ini berfungsi sebagai legalitas untuk melakukan ekspor dan impor. Setelah, anda bisa mengajukan dokumen awal termasuk pengecekan barang jika barang tersebut termasuk ke dalam Lartas.
2. Pemeriksaan Dokumen
Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, anda dapat mengajukan dokumen tersebut kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan pengecekan. Kemudian, petugas akan memberikan informasi apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tujuan. Jika belum lengkap atau sesuai, importir akan diminta untuk melengkapinya.
3. Penentuan Jalur Pemeriksaan
Sementara itu, proses clearance memiliki 3 jalur yang pemeriksaan sebagai berikut:
- Jalur hijau: bebas dokumen dan barang bisa langsung dilepas
- Jalur kuning: dilakukan pengecekan dokumen dengan lebih detail
- Jalur merah: pengecekan dokumen akan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik
4. Pembayaran Bea dan Pajak
Kemudian, anda bisa melakukan pembayaran tarif bea masuk, PPN, PPh, denda, atau biaya tambahan lainnya. Pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan melalui bank devisa atau sistem INSW.
5. Fisik Inspection & Pelonggaran Barang
Langkah berikut ini hanya berlaku apabila barang yang akan diimpor diarahkan pada pemeriksaan jalur merah. Pada jalur merah, barang yang diimpor harus melewati pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum dilepas. Apabila barang sesuai dengan ketentuan, Bea Cukai akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
6. Pengeluaran Barang
Setelah SPPB diterbitkan, barang yang diimpor dapat dikeluarkan dari kantor Bea Cukai untuk kemudian dikirim ke alamat tujuan. Setelah itu, pihak kepabeanan juga akan melakukan audit ulang atau pemeriksaan post-clearance.
Jangan ragu untuk mempercayakan proses impor dan custom clearance kepada jasa import China terpercaya seperti RTS Ekspedisi. Perusahaan ini telah menyediakan layanan pengiriman barang yang nyaman, mudah, dan terpercaya selama lebih dari 20 tahun. Terlebih lagi, transparansi biaya yang ditawarkan oleh @rts.ekspedisi juga turut membantu anda dalam menyusun rencana pengembangan bisnis. Segera hubungi Alfi dan Nanda serta dapatkan konsultasi secara gratis dari RTS Ekspedisi!
Baca Juga: